Bagikan:

JAKARTA - Platform media social TikTok mendukung regulasi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.

Bahkan, Helena Lersch selaku VP Global Public Policy TikTok yang hadir dalam pertemuan dengan Menkomdigi Meutya Hafid juga mengatakan TikTok sudah memiliki sistemnya sendiri untuk membatasi akses anak dalam bermedsos.

"Kita sangat peduli mengenai topik ini dari perspektif peribadi. Dari perspektif perusahaan, kami ingin melakukan hal yang tepat di sini," kata Helena dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 21 Februari di kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Helena memaparkan kalau TikTok sudah tidak memberikan kemampuan untuk pengguna berusia 13-15 tahun untuk menerima pesan langsung dan juga secara default membuat akun tersebut terkunci atau bersifat pribadi.

Dengan demikian, ada beberapa fitur yang tidak dapat digunakan oleh pengguna di usia tersebut. Sistem ini juga didukung dengan fitur family pairing, di mana orang tua atau wali dapat mengontrol aktivitas anak mereka di platform tersebut.

"Kita juga memiliki teknologi yang mengidentifikasi pengguna-pengguna berumur 13 tahun secara proaktif. Ada program yang istimewa yang akan kami luncurkan di Indonesia pada minggu depan yang bernama STEM Feed," tuturnya.

STEM Feed dari TikTok ini nantinya akan menampilkan konten-konten yang terkait dengan Pendidikan, seperti sains, teknologi, matematika, dan juga engineer atau teknik.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi komitmen TikTok untuk berusahan comply dengan regulasi di Indonesia. Dengan demikian, TikTok menyusul Google yang menyatakan dukungannya terhadap regulasi pembatasan usia Kemkomdigi.

"Ibu (Meutya) bilang kalau memang bagus, positif, pasti kita akan apresiasi, kita akan dukung. Ibu pasti apresiasi terhadap TikTok," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar kepada media.