JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa regulasi tentang pembatasan usia anak dalam dalam mengakses media sosial sudah memasuki tahap sinkronisasi dengan Sekertaris Negara (Sesneg) dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Pembatasan usia ya didoakan saja ini sedang sinkornisasi dengan sesneg dan Kemeterian Hukum. Jadi sekarang prosesnya sedang sikronisasi dan harmonisasi," kata Meutya pada Selasa, 18 Maret di kantor Komdigi, Jakarta.
Komdigi juga telah mengundang berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk membahas terkait regulasi tersebut, termasuk TikTok, Meta, dan juga Google.
Tampaknya respon masing-masing platform digital berbeda-beda. Seperti TikTok, media social milik ByteDance itu memberikan dukungan penuh terdahap regulasi pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia bermain medsos itu.
Selain TikTok, Google juga sudah lebih dulu menyatakan dukungannya. Tapi di sisi lain, Meta berpendapat bahwa pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial bukanlah hal yang tepat.
Namun, dalam pertemuan dengan Komdigi pada 12 Maret kemarin, Wakil Presiden Kebijakan Publik untuk Asia-Pasifik di Meta Simon Milner, menyarankan pemberdayaan orang tua sebagai solusi utama.
BACA JUGA:
Meta juga mendorong Komdigi untuk membagikan rancangan regulasi pembatasan usia penggunaan medsos itu kepada pemangku kepentingan terkait, dengan mengadakan konsultasi publik secara transparan agar orang tua, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku industri dapat memberikan masukan.
Menanggapi permintaan Meta untuk transparansi terkait regulasi pembatasan usia tersebut, Menkomdigi Meutya menegaskan bahwa Komdigi sudah mengundang semua pihak untuk berdiskusi langsung.
"Mereka (Meta) diundang kok, kan semuanya kita undang dan dari yang lain-lain juga tentu kita libatkan," tandasnya.