Bagikan:

JAKARTA - Malaysia menjadi negara selanjutnya yang akan segera menerapkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di Bawah 16 tahun, menyusul Australia, Indonesia, dan negara lain yang sudah menerapkan terlebih dahulu.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan bahwa kabinet sudah menyetujui usulan regulasi tersebut, sebagai langkah konkret melindungi generasi mudah dari konten berbahaya online seperti cyberbullying, penipuan dan eksploitasi seksual.

Fahmi mengatakan pemerintah sedang mempelajari pendekatan yang diambil oleh Australia dan negara-negara lain, dan potensi penggunaan verifikasi usia menggunakan kartu identitas atau paspor.

"Saya percaya bahwa jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua memainkan peran mereka, kita dapat memastikan bahwa Internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, namun yang paling penting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga," katanya melansir APNews.

Parlemen Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak di Bawah 16 tahun pada 10 Desember 2025. Langkah ini juga sudah diterapkan oleh beberapa negara lain.

Pemerintah Denmark juga telah mengumumkan awal bulan ini berencana untuk menerapkan larangan akses ke media sosial untuk siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun, meskipun rincian regulasinya masih belum terlalu jelas.

Sementara itu, Indonesia juga telah memiliki aturan serupa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

PP ini mengatur pembatasan usia dan pengawasan orang tua untuk mengakses media sosial dan platform digital lainnya, melarang profiling data anak untuk tujuan komersial, serta mewajibkan platform untuk menyaring konten berbahaya dan menyediakan edukasi digital.