Bagikan:

JAKARTA - Setelah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa akademisi, ahli, dan Kementerian/Lembaga terkait, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar dialog dengan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Adapun PSE yang dimaksud itu di antaranya adalah YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri Game, Fintech dan Transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi. 

Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menekankan pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. 

Maka dari itu, diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya. Sehingga, Komdigi membutuhkan masukan dan keterlibatan PSE dalam mengatur kebijakan ini. 

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif,” tutur Alex. 

Melalui diskusi ini, Komdigi berharap kebijakan yang akan dibuat nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.

Diskusi mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.  

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.   

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, di Kantor Google Paris, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan dukungan Google terhadap kebijakan tersebut.