Bagikan:

BADUNG - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi pria Warga Negara Asing (WNA) Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (31). Bule Prancis ini sebelumnya dipenjara karena narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata api.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bule Prancis itu dideportasi karena melanggar Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana izin tinggal yangbersangkutan sudah tidak berlaku lagi," kata Jamaruli, Rabu, 30 Maret.

Dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa  pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan  pelanggaran keimigrasian Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," papar Jamaruli.

Bule Prancis ini ditangkap tim Polda Bali pada Desember 2020 karena narkoba jenis sabu dan senjata api beserta amunisinya

"Kemudian,atas perbuatannya tersebut diputus bersalah, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan divonis pidana penjara satu tahun dan empat bulan,” ujar Jamaruli.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN- PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, bule Prancis ini bebas dari Lapas Klas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. 

Dengan kawalan petugas, bule Prancis ini dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar- Singapura untuk melanjutkan penerbangan ke Prancis.