Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap pada Selasa, 10 Januari kemarin. Alasannya, dia pernah berobat di rumah sakit tersebut.

"Tentu karena ada riwayat pemeriksaan sebelumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Januari.

Dengan kembalinya Lukas ke rumah sakit itu, Ali bilang pemeriksaan dokter tak perlu dilakukan lama-lama. Penyebabnya, riwayat penyakit orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu sudah ada di RSPAD.

Selain itu, ada juga tim kesehatan yang pernah menangani Lukas. "Kan ada dokter yang memeriksanya, yang biasa untuk mengetahui riwayat penyakit Lukas Enembe," tegasnya.

Lukas Enembe tiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB. Dia dibawa setelah ditangkap saat makan siang.

KPK mengungkap penangkapan dilakukan karena Lukas diduga berupaya kabur ke luar negeri. Sehingga, tim bergerak memburunya setelah memantau kesehatannya lebih dulu karena dia diklaim sakit parah oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.