JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebutan Nopriansyah Yosua Hutabarat belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti.
"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu di antaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Alasan lain berkas perkara itu bakal dikembalikan karena dalam proses persidangan, harus sempurna. Artinya, tidak boleh ada kekurangan yang bisa berdampak pada penuntutan.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," ungkapnya.
Namun, sampai saat ini berkas perkara Brigadir J itu belum dikembalikan kepada penyidik. Alasannya, jaksa peneliti mesti memberikan petunjuk terlebih dulu.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap," kata Fadil.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sambo disebut sebagai dalang di baliknya.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.