Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Irjen Ferdy Sambo Hingga Bharada E Diperpanjang
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri memperpanjang masa tahanan empat tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diduga alasannya karena berkas perkara mereka belum lengkap.

"Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus.

Namun tak dijelaskan secara rinci mengenai sejak kapan masa penahaman keempat tersangka diperpanjang.

Brigjen Andi hanya menjelaskan, masa penahanan para tersangka sudah diperpanjang. Keempat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Saya nggak inget tanggal sih," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mulai ditahan sejak 9 Agustus, Bharada E pada 4 Agustus, Bripla RR dan Kuat Maruf mulai ditahan sejak 6 Agustus.

Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebutan Nopriansyah Yosua Hutabarat belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti.

"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu di antaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Alasan lain berkas perkara itu bakal dikembalikan karena dalam proses persidangan, harus sempurna. Artinya, tidak boleh ada kekurangan yang bisa berdampak pada penuntutan.

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil.