JAKARTA - Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri kini dipenjara seumur hidup.
Apa pertimbangan hakim?
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.
Dalam putusan kasasi, dua hakim Mahkamah Agung (MA) berbeda pendapat atau menyatakan dissenting opinion terkait putusan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
BACA JUGA:
"Yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa FS ada dua orang, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Mereka melakukan dissenting opinion," kata Sobandi.
Meski dua hakim menyatakan berbeda pendapat tapi tidak tiga hakim lainnya, termasuk Hakim Agung Suhadi.
"Jadi beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati," tegasnya.
"Tapi putusannya adalah dengan perbaikan (menjadi, red) seumur hidup," sambung Sobandi.