JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, didakwa membuat skenario untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk "menghapus" peristiwa di Magelang.
Sedianya, peristiwa di Magelang itu merupakan aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Perintah itu bermula saat Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali menuju lantai tiga ruang pemeriksaan Provos Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Saat itu, mereka hendak menemui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nopriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran," ujar jaksa saat membaca surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.
Kemudian, Ferdy Sambo dihadapan mereka menyampaikan kemarahannya. Dia menyatakan permasalahan ini dianggap sudah menjatuhkan harga dirinya.
“Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Lalu, saat itulah Sambo meminta peristiwa yang terjadi di Magelang untuk dihapus. Artinya, dalam proses penyidikan tidak perlu mengusut peristiwa tersebut
"Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakat, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga," kata jaksa.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana, tak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.