Bagikan:

JAKARTA - Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini. Dia diduga melanggar etik berbuat tak profesional terkait penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT di ruang sidang Divpropam Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 22 September.

Nurul mengatakan enam saksi dihadirkan dalam persidangan yang rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB ini. Keterangan saksi akan menjadi petimbangan menuntukan keputusan bersalah atau tidaknya Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

"Ada enam saksi yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ," ungkap Nurul.

Ketidakprofesionalan yang dilakukan Iptu Hardista Pramana Tampubolon diduga kuat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejauh ini, sudah ada 14 anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompok Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.

Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, dan AKP Idham Fadilah

Mereka telah dinyatakan bersalah. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.