Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyerahkan hasil pemeriksaan terkait dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum. Penyerahan ini harus dilakukan jika benar terjadi suap maupun gratifikasi.

"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Juli.

Sidang etik, sambung Kurnia, juga harusnya tetap digelar. Sebab, dugaan penerimaan itu terjadi saat Lili masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sebelum mengundurkan diri pada 30 Juni lalu.

Kemudian, Lili juga tidak kooperatif dan tak memiliki iktikad baik dalam proses pengusutan pelanggaran dugaan etik tersebut. Penyebabnya, dia tercatat tak hadir dalam agenda persidangan yang harusnya dilakukan pada Selasa, 5 Juli lalu.

Lili ketika itu beralasan harus menjadi pembicara di acara Anti Corruption Work Group (ACWG) putaran kedua di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini diikuti oleh delegasi dari negara anggota G20.

"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK," tegas pegiat antikorupsi itu.

Lebih lanjut, Kurnia juga menegaskan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK yang dilakukan Lili harusnya bukan menjadi penggugur dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

"Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik," tegasnya.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.

Adapun pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan pada 30 Juni lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.