JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengusutan dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan diserahkan pada Pimpinan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengusut dugaan penerimaan tersebut. Penyebabnya, tugas dan fungsi mereka hanya terbatas masalah etik Insan KPK.
"Itu bukan wewenang Dewan Pengawas," kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli.
Tumpak memastikan akan menyerahkan penetapan mereka terkait dugaan etik yang dilakukan Lili pada Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Kini, keputusan melanjutkan atau tidak dugaan ini ke ranah pidana berada di tangan mereka.
"Setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," tegas mantan Pimpinan KPK itu.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:
Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena Lili mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengajukan surat pada 30 Juni lalu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.