JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU baru memutuskan menunda sejumlah tahapan pilkada, saat situasi darurat virus COVID-19 berakhir pada 29 Mei.
Namun, KPU sedang menyusun beberap opsi terkait penyelenggaraan pilkada yang digelar pada 23 September di 270 daerah.
Kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, opsi pertama adalah KPU memadatkan sisa tahapan Pilkada 2020. Kedua, KPU memundurkan seluruh sisa tahapan Pilkada 2020 yang mengakibatkan mundurnya hari pemungutan suara.
"Kami berharap opsi-opsi tersebut bisa kami sampaikan secara tertulis minggu depan, untuk dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin, 23 Maret.
Tapi, penundaan penyelenggaraan pilkada tak bisa dilakukan begitu saja. Sebab, seluruh tahapan pilkada mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Ketika hari pencoblosan ditunda, maka pemerintah dan DPR harus merevisi UU Pilkada, dengan segala pembahasan di rapat paripurna. Atau, perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menegaskan adanya perubahan itu.
"Diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, baik revisi UU atau Perppu. Sebab, ketentuan bahwa hari-H Pilkada 2020 jatuh pada bulan September 2020 itu diatur dalam UU 10/2016. Yakni di Pasal 201 ayat (6)," ungkap Pramono.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, soal revisi UU maupun Perppu, hanya pemerintah dan DPR yang punya kewenangan. KPU, kata Pramono, hanya berhak mengusulkan opsi pilihan yang bisa dilakukan.
"Nanti kalau pemerintah dan DPR sdh memutuskan, KPU yg akan menerjemahkan dalam revisi Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," tutupnya.