Meski Kasus COVID-19 Tinggi, Pilkada 2020 Hampir Mustahil Ditunda
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah koalisi masyarakat sipil mendesak agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda. Sebab, dikhawatirkan penularan kasus COVID-19 akan melonjak.

Menanggapi hal ini, Kabag Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Saydiman Marto menyebut, opsi penundaan bisa terjadi. Sebab, penundaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Meski begitu, Saydiman menyebutkan beberapa pertimbangan yang membuat penundaan Pilkada 2020 hampir tidak dimungkinkan untuk ditunda kembali.

"Saya tidak bilang Pilkada 2020 tidak mungkin dimundurkan karena ini kesepakatan semua stakeholder. Tapi, ada beberapa pertimbangan logis dan realistis yang mungkin menjadi gambaran mengapa pilkada mesti dilaksanakan," kata Saydiman dalam diskusi webinar, Rabu, 9 September.

Saydiman menuturkan, masa jabatan kepala daerah di 270 daerah yang mengikuti Pilkada 2020 akan segera berakhir di awal tahun depan. 

Ketika pilkada kembali ditunda, itu artinya kepemimpinan di daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) selama masa jabatan kepala daerah habis dan belum memiliki kepala daerah baru.

Sayangnya, penjabat memiliki keterbatasan, yakni tidak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mengeksekusi suatu kebijakan. Padahal, hal ini diperlukan dalam penanganan pandemi.

"Keterbatasannya, penjabat menduduki dua jabatan pemerintahan. Pada saat yang bersamaan, itu sulit untuk berkonsentrasi terhadap jabatan (kepala daerah sementara) yang ada, di samping jabatan definitif yang diemban," ungkap dia.

Kedua, jika Pilkada 2020 kembali ditunda, maka jumlah pemilih yang telah didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertambah dengan pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara ditetapkan.

"Apabila terjadi penundaan, maka daftar pemilih itu akan jadi data bergerak dan otomatis akan menambah sumber pendanaan yang lain," tuturnya.

Ketiga, Kemendagri juga sudah mengusulkan agar kepala daerah pada saat berkampanye memasukkan visi-misi bagaimana menghadapi dan memutus rantai penyebaran COVID-19 dan mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi.

"Itu pertimbangan logis dalam pelaksanaan pilkada ini," tutupnya.