JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 51 kepala daerah yang menjadi bakal calon petahana di Pilkada 2020 karena melanggar aturan di masa tahapan pemilihan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebut, teguran tersebut diberikan kepada 1 gubernur dan 50 bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
"Kemendagri sekarang sudah menyampaikan 51 teguran kepada 1 gubernur dan 50 bupati wali kota per hari ini," tutur Akmal di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 7 September.
Akmal menyebut, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para kepala daerah ini di antaranya melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa, masalah penyaluran bantuan sosial, dan melanggar kode etik.
Akmal menyebut, jumlah calon petahana pelanggar aturan pilkada akan terus bertambah, seiring dengan kelanjutan tahapan pemilihan kepala daerah.
"kemungkinan akan bertambah seauai dengan bukti-bukti yang kita temukan," sebutnya.
Berikut adalah daftar kepala daerah yang juga menjadi bakal calon petahana Pilkada 2020 pelanggar aturan terkait pilkada.
1. Melanggar protokol kesehatan
- Bupati Muna Barat
- Bupati Muna Laode
- Bupati Wakatobi
- Wakil Bupati Luwu Utara
- Bupati Konawe Selatan
- Bupati Karawang
- Bupati Halmahera Utara
- Wakil Bupati Halmahera Utara
- Bupati Halmahera Barat
- Wakil Bupati Halmahera Barat
- Wali Kota Tidore Kepulauan
- Bupati Belu
- Wakil Bupati Belu
- Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Maros
- Wakil Bupati Bulukumba
- Bupati Majene
- Wakil Bupati Majene
- Bupati Mamuju
- Wakil Bupati Mamuju
- Wakil Wali Kota Bitung
- Bupati Kolaka Timur
- Bupati Buton Utara
- Bupati Konawe Utara
- Wali Kota Banjarmasin
- Wakil Bupati Blora
- Wakil Bupati Demak
- Bupati Serang
- Wakil Wali kota Cilegon
- Bupati Jember
- Bupati Mojokerto
- Wakil Bupati Sumenep
- Wakil Wali Kota Medan
- Wali Kota Tanjung Balai
- Bupati Labuhan Batu
- Bupati Pesisir Barat
- Wakil Bupati Rokan Hilir
- Bupati Rokan Hulu
- Wakil Bupati Kuantan Sengingi
- Bupati Dharmasraya
- Wakil Bupati Musi Rawas
- Bupati Ogan Ilir
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Bupati Musi Rawas Utara
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara
- Bupati Karimun
- Wakil Bupati Karimun
- Bupati Kapahiang
- Bupati Bengkulu Selatan
- Gubernur Bengkulu
2. Melanggar saat pembagian bansos
- Plt Bupati Cianjur
3. Melanggar kode etik
- Bupati Klaten
Peraturan Pilkada 2020
Untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menelurkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 atau PKPU No 6/2020. Beleid itu berisi aturan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari dalam sebuah webinar 'Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi COVID-19, yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar, Sabtu 15 Agustus lalu mengatakan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting dalam menjaga kepastian hukum. Hal itu dapat memastikan seluruh jajaran KPU hingga tingkat dearah menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Hasyim menambahkan, KPU juga menyiapkan simulasi proses pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pada penerapannya, KPU harus mengedepankan penggunaan media digital dalam sosialisasi ataupun kampanye. Selain itu KPU juga membatasi peserta sosialisasi secara tatap muka dan membatasi jumlah massa yang mendampingi proses pendaftaran calon peserta pilkada ke KPU.
Senada dengan Hasyim, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, KPU dan jajarannya bersama Bawaslu menjadi agen sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Menurutnya kerja sama itu menjadi terobosan dalam menangani pandemi di Indonesia.
"Jajaran panwas kecamatan juga harus ingat menjalankan protokol kesehatan saat melakukan pengawasan,” kata Bagja dalam webinar tersebut.
Selain penyelenggara, partai politik dan bakal calon yang akan hadir dalam pendaftaran juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Salah satu penerapannya antara lain saat penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada yang diatur Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020.
Dalam beleid itu diatur dokumen yang disampaikan harus dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Lalu sebelum diterima petugas, dokumen itu disemprot dahulu dengan cairan disinfektan.
Dalam aturan itu juga petugas penerima dokumen wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai. Aturan lainnya: membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan; dilarang membuat kerumunan; penyampaian dokumen harus berjarak dan antre; seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; menghindari kontak fisik; penyediaan sarana sanitasi yang memadai; dan ruangan tempat kegiatan dijaga kebersihannya.
Selain proses pendaftaran, pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara juga dipastikan akan berbeda dari kondisi normal. Pada proses kampanye aturan protokol kesehatan tercantum pada Pasal Pasal 57-64.
Yang paling akan terasa berbeda pada Pilkada 2020 ini adalah, para pasangan calon harus sebisa mungkin membatasi diri bertemu dengan khalayak ramai. Dalam aturan itu juga diatur mengenai diskusi publik yang harus dilakukan di studio Lembaga Penyiaran. Pada pendukung tak diperkenankan hadir pada acara-acara tersebut.
Sementara itu beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan keramaian perlu diantisipasi. Misalnya saja saat pengadaan logistik (19 Juli-1 November 2020), produksi dan distribusi logistik (24 September-8 Desember 2020), masa kampanye (26 September-5 Desember 2020), serta pemungutan suara (9 Desember 2020).
Untuk mewujudkan peraturan tersebut pemerintah telah menambahkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhir Agustus lalu, total anggaran pilkada sebesar Rp15,22 triliun. Sementara yang telah dicairkan pemerintah daerah sebanyak Rp12,01 triliun atau 92,05 persen. Sehingga masih ada 7,95 persen atau Rp1,21 triliun yang belum dicairkan.
Jumlah itu sudah termasuk anggaran tambahan sebagai biaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) anggaran ditambahkan sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu Rp478 miliar, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rp39 miliar, dengan didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).