Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pendaftaran Pilkada, Tak Satu Pun Disanksi
Ilustrasi foto (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hingga saat ini belum dijatuhi sanksi apa pun.

Afifuddin beralasan, bahwa tidak terdapatnya aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menjadi penyebabnya.

"Dari sisi pengaturan, menindak kerumunan itu belum ada," katanya, dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Pilkada di Tengah Pandemi", Sabtu, 26 September.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non-alam COVID-19, kata Afifudding, memang memungkinkan Bawaslu menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan Pilkada 2020. Namun, aturan tersebut terbit sebelum momen pendaftaran calon kepala daerah.

"PKPU 13 itu (saat kejadian pelanggaran) belum ada. Jadi PKPU 13 dibahas pascakejadian itu," jelasnya.

Bawaslu, kata Afifuddin, sedang fokus bagaimana menciptakan setiap tahapan pilkada 2020 tidak menghasilkan kerumunan massa. Terlebih lagi, tahapan sudah dimulai per 26 September hingga 9 Desember.

"Jadi yang kami dorong bagaimana kerumunan langsung bubar saat itu. Orang ribuan, Bawaslu melalui pengeras suara (mengimbau) untuk tidak berkerumun," katanya.

Dalam konteks kerumunan ini, kata Afifuddin, sebenarnya domain kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk membubarkan. Artinya, peran perlu dibagi secara proporsional.

Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang berlangsung pada 4 hingga 6 September 2020. Sedangkan, 72 di antaranya merupakan petahana.

Saat proses pendaftaran, bapaslon diiringi oleh massa pendukung yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dan berpotensi menyebarkan virus SAR-COV-2 atau COVID-19.

Sebelumnya, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga membenarkan pelanggaran oleh pertahanan tersebut. Menurut dia, 72 bapaslon ini sudah mendapat terguran keras langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Yang melanggar 243 yang ditegur keras oleh Mendagri langsung 72 mereka yang petahana bahkan kita ancam sanksi untuk ditunda pelantikannya ditegur bahkan diberhentikan kita memakai rujukan undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014," katanya.