Bawaslu: 243 Bakal Calon Kepala Daerah Langgar Protokol COVID-19 saat Mendaftar
Gedung Bawaslu/bawaslu.go.id

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada 243 pasangan bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pelanggaran terjadi saat arak-arakan bakal calon hingga kerumunan saat pendaftaran di KPU. 

"Pada hari pertama kami mendata ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan dan pada hari kedua ada 102 yang melanggar. Sehingga, totalnya ada 243 bapaslon," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 7 September.

Padahal, sambung Fritz, KPU sudah mengingatkan partai politik yang mengusung calon kepala daerahnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan angka penularan COVID-19.

"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 bapaslon, itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke kantor KPU. Sehingga, ini PR kita terbesar bagaimana kita dapat menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Fritz.

Menurut Fritz, pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan bukan hanya dibebankan kepada KPU dan Bawaslu. TNI, Polri, satpol PP, Kementerian Dalam Negeri, dan Satgas Penanganan COVID-19 juga mesti tegas mengawasi.

Selain melanggar peraturan KPU mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19, Fritz menganggap arak-arakan yang dilakukan bakal paslon ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Karena itu, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait PKPU maupun UU 6/2020, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna penanganan lanjutan.

"Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," kata Fritz.