Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tengah mencermati salinan putusan yang dibacakan dalam sidang dismisal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, yang digelar Selasa 21 Mei. KPU yang berstatus sebagai termohon di sejumlah gugatan, harus melakukan aksi jika perkara-perkara tersebut lolos ke tahap pemeriksaan pembuktian.

"KPU sebagai satu satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini maupun besok pagi (Rabu), untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian," kata Hasyim di gedung MK, Selasa 22 Mei.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan pembuktian, MK memberikan kesempatan pembuktian dalam berbagai cara yang harus disiapkan dengan maksimal.

"Itu bisa menggunakan dokumen dan memberikan kesempatan kepada para pihak termasuk KPU untuk menyiapkan saksi maupun ahli dan diberikan kesempatan lima orang," ungkap Hasyim.

Sementara itu, MK membacakan putusan terhadap 155 perkara PHPU pada Selasa. Sedangkan 52 perkara lainnya, rencananya akan dibacakan Rabu 22 Mei. MK sebelumnya mengantongi sebanyak 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang terdaftar.

Namun, dalam sidang putusan dismisal kali ini, hanya 207 perkara yang akan dibacakan. Dengan demikian, terdapat 90 perkara yang tidak masuk dalam jadwal pembacaan putusan dismisal.

Adapun dalam pengucapan putusan dismisal tersebut, hakim konstitusi menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sejumlah perkara yang lolos, akan memasuki tahap sidang pembuktian yang akan dilaksanakan pada 27 Mei-4 Juni 2024.