Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian terhadap 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 pada hari ini, Senin 27 Mei 2024.

Sidang pembuktian ini berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau hingga 3 Juni 2024.

"Total 106 perkara, sidang pembuktian,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Senin 27 Mei.

Menurut Fajar, sidang pembuktian ini digelar dalam bentuk panel yang dibagi tiga. Komposisi hakim mengikuti panel sebelumnya saat penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. “Ya (teknis sidang) kembali ke sidang panel masing-masing,” jelas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan para pihak berperkara dalam sidang pembuktian bakal diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi dan ahli, yakin maksimal enam orang. “Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan enam saksi/ahli,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan di sidang pembuktian, yakni lima saksi dan satu ahli.

Diketahui, total perkara sengketa Pileg 2024 sebanyak 297 perkara dan sebanyak 191 perkara telah gugur di sidang putusan dismisal.