Bagikan:

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Senin 13 Mei 2024.

Berdasarkan data dari laman MK, sidang kali ini dilakukan terhadap 40 perkara PHPU dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang terhadap 40 perkara PHPU Pileg ini dibagi dalam dua panel hakim MK dengan perincian panel 1 akan menyidangkan 21 perkara dari dapil-dapil di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Selatan serta panel III untuk 19 perkara PHPU Pileg dari dapil-dapil di 4 provinsi, yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, dan Jambi. Sementara Panel II tidak ada jadwal sidang sengketa hasil pileg hari ini.

Sidang kali ini merupakan rangkaian dari sidang terhadap 297 PHPU Pileg 2024. MK sudah memulai sidang terhadap perkara PHPU Pileg pada 29 April lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Agenda pemeriksaan pendahuluan ini terus dilanjutkan hingga Selasa 14 Mei terhadap 42 perkara PHPU Pileg 2024. Agendanya juga sama, yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

MK lalu dijadwalkan akan membacakan putusan dismisal atau lanjut atau tidaknya suara perkara PHPU Pileg ke sidang pembuktian pada 20-21 Mei 2024.