JAKARTA – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan. Dugaan penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah atau bahkan palsu kini membawa KPU Papua ke meja sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus ini telah mencuat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini turut menjadi agenda DKPP. Lembaga yang dikenal tegas dalam menegakkan kode etik pemilu ini secara resmi telah melayangkan panggilan sidang kepada pihak-pihak terkait.
DKPP Siap Gelar Sidang
Kuasa Hukum Pengadu, Arsi Divinubun, SH, MH, membenarkan panggilan sidang DKPP yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025. "Saya sudah menerima panggilan resmi dari DKPP. Jika pihak pengadu sudah mendapat panggilan, biasanya pihak teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Papua serta Bawaslu Papua, juga telah dipanggil," ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 13 Januari 2025.
Arsi mengapresiasi langkah DKPP dalam menangani kasus ini. "Putusan DKPP nantinya diharapkan memberikan manfaat hukum yang linier dengan putusan MK," katanya. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki sangat kuat dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Integritas Penyelenggara Dipertaruhkan
Adam Arisoi, mantan Ketua KPU Papua, menilai kasus ini tidak mengejutkan. "Sejak awal, aroma pelanggaran administratif sudah tercium. Anehnya, calon yang tidak memenuhi syarat administrasi bisa lolos. Ini jarang terjadi dalam sejarah Pilkada Papua," katanya.
Adam menekankan pentingnya persyaratan administrasi dalam Pilkada. "Jika awalnya bermasalah, maka proses selanjutnya berpotensi menimbulkan masalah. Integritas penyelenggara pemilu dipertaruhkan di sini," tambahnya.
Adam juga menyinggung putusan DKPP yang memiliki dampak besar. "Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi pemberhentian bagi KPU Papua sulit dihindari," ujarnya.
BACA JUGA:
Proses Hukum Berjalan di DKPP dan MK
Adam menjelaskan bahwa meski beberapa lembaga seperti Bawaslu, PT TUN, dan MA telah memberikan putusan, itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah. "DKPP berfokus pada penegakan kode etik, sedangkan MK menegakkan konstitusi. Semua proses ini saling melengkapi," jelasnya.
Ia juga mengingatkan publik tentang pentingnya menghormati hasil dari setiap proses hukum yang berjalan. "Apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati keputusan DKPP dan MK," pungkas Adam.