Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hendri Surya dan June Indria, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pelimpahan disebut sudah dilakukan pada pekan lalu.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HSa dan JI," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa, 13 September.

Berdasarkan data, pelimpahan atau tahap dua itu dilakukan pada Senin, 5 September. Dalam prosesnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) didampingi oleh jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Bahkan, lanjut Nurul, sehari berselang, penyidik kembali melakukan pelimpahan alat bukti berupa uang senilai puluhan miliar.

Kendati demikian, disebutkan masih ada beberapa barang bukti yang akan dilimpahkan semisal 49 unit kendaraan. Rencananya, puluhan mobil itu akan diserahkan secara bertahap.

"Pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan 896.88 USD ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Nurul.

Sebelumnya, Jaksa Peneliti Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebutkan, berkas dinyatakan lengkap untuk tiga tersangka, yakni Hendri Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) yang berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Pada Jumat 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut.

Ketut mengatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo.

Selanjutnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.