JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) baru.
Henry Surya sedianya sempat bebas karena masa penahanan 120 hari telah habis. Selain itu, ada juga June Indria yang bebas dengan alasan serupa.
"Tadi malam sudah, ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli.
Menurut Whisnu, sampai saat ini baru sosok ketua KSP Indosurya yang ditangkap. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari tadi berdasarkan LP baru yang sudah naik ke penyidikan.
"Dasarnya LP baru, ya baru satu," kata Whisnu.
Pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan memecah laporan polisi (LP) dalam penanganan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bahkan, cara ini dilakukan agar bisa menahanan para tersangka.
BACA JUGA:
Langkah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Henry Surya dan June Indria yang bebas demi hukum karena masa penahanan 120 hari telah habis.
"Jadi nanti kalau ini tidak P21 juga akan kita tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P21 lagi kita akan tahan dengan LP yang selanjutnya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto.