JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya secara resmi berstatus terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara kepada Henry Surya ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Rabu, 14 Juni.
Ia mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa, 13 Juni berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
Selain Henry, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu yang sama. June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
BACA JUGA:
Sementara itu, terdakwa June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi.
Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota, yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sepekan kemudian, pada Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota, Eko Aryanto dan Sri Hartati.