Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan memecah laporan polisi (LP) dalam penanganan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bahkan, cara ini dilakukan agar bisa menahanan para tersangka.

"Jadi nanti kalau ini tidak P21 juga akan kita tahan dengan LP berikutnya, tidak lanjut P21 lagi kita akan tahan dengan LP yang selanjutnya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.

Pemecahan LP ini bisa dilakukan karena lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana kasus KSP Indosurya berbeda-beda. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta untuk segera melapor. Sehingga, pelaporan itu menjadi dasar kepolisian untuk menahan para tersangka.

Bahkan, Agus menegaskan dalam penanganan kasus ini dapat terus berjalan. Sebab, batas masa daluwarsa kasus mencapai 12 tahun sejak perkara terjadi.

"Batasannya 12 tahun, masih lama ya biar capek dia, gapapa, kita tunjukan bahwa kita serius hadapi masalah ini sampe umurnya abis," kata Agus.

Sedianya, dalam penanganan kasus ini seluruh LP yang berada di seluruh Polda jajaran ditarik ke Bareskrim Polri. Tetapi, cara itu justru berdampak buruk.

Sebab, dalam proses pemberkasan jaksa peneliti selalu menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Sehingga, berujung pada bebasnya dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, karena masa penahanan selama 120 hari sudah habis.

Sebagai informasi, sebanyak 14.500 orang menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.