JAKARTA - Delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah tersebut berada di beberapa lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," kata Plt juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Juni.
Plang sita, sambung Ali, dipasang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain.
"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ungkapnya.
Berikut lokasi tanah yang disita KPK:
1. 1 bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
2. 1 unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
3.1 bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
4. 1 bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
5. 1 bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
6. 1 bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
7. 1 bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
8. 1 bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan. Dia mematok tarif Rp20 juta.
Dari kasus itu, KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Keduanya kemudian dijadikan tersangka.
Dalam proses pengusutan TPPU, KPK terus mencari bukti yang perbuatan keduanya. Bahkan, aset milik Puput sebesar Rp50 miliar sebelumnya telah disita.