KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK Lampung Tengah Terus Berjalan
Azis Syamsuddin/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah terus berjalan. Suap yang diberikan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju mantan tak mempengaruhi proses ini.

"(Penyelidikan, red) masih terus berjalan, tidak berhenti sekalipun. Kemudian kemarin sudah terbukti ada suap yang diberikan dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan ini, tapi sekali lagi kami tegaskan tidak berhenti proses penyelidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 5 Maret.

Ali mengatakan penyelidikan ini memang perlu waktu. Sebab, pengumpulan bahan dan keterangan masih dilakukan sebelum menjerat para tersangka.

Masyarakat diminta bersabar menunggu tindak lanjut dari dugaan korupsi ini. Segala informasi atau perkembangannya, sambung Ali, pasti akan disampaikan.

"Kami pastikan bahwa sejauh ini masih terus berproses di penyelidikan. Artinya pengumpulan bahan keterangan terus dilakukan sampai nantinya disimpulkan apakah ada orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum," ungkapnya.

"Tentu nanti kami akan sampaikan perkembangannya kepada masyarakat," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.

Dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Tujuannya untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.