Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan uang yang dilakukan oleh Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dengan memeriksa tujuh saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa pada Kamis, 21 Oktober, adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan pasangan itu. Mereka diduga menerima uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang ingin menjabat sebagai pejabat kepala desa.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka PTS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Selain memeriksa Edy, penyidik memeriksa enam saksi yang terdiri dari empat camat yang bernama Ponirin, Puja, Rachmad Hidayanto, dan Imam Syafii. Kemudian, KPK juga memeriksa Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta wiraswasta bernama Zulfikar Imawan Hir.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK  menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.