JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik pihak selain Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang menikmati uang suap terkait pengurusan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal ini ditelisik dengan memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 12 April kemarin. Mereka yang diperiksa adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS), Herry Nurdiansyah dan Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Penajam Benua Taka Energi, Durajat.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang karyawan dari PT Prima Surya Silica bernama Yora. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami permohonan izin usaha pertambangan yang harus ditandatangani Abdul Gafur.
BACA JUGA:
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa empat saksi lain yaitu Direktur Utama PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam atau yang mewakili; Direktur Utama PT Protelindo, Ferdinandus Aming Santoso; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji; dan Plt Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Muchtar. Hanya saja, mereka tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Para saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi pada Tim Penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.