Masih Soal Korupsi Abdul Gafur Mas'ud, KPK Telusuri Proses Pengajuan Izin Pembangunan Tower di Penajam Paser Utara
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan izin pembangunan tower di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pendalaman ini dilakukan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami proses pengajuan izin ini dari Supervisor PT Putraalinson Perkasa, Romi Wijaya Syarif. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 21 April di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan izin pembangunan tower di Kabupaten PPU," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 22 April.

Selain Romi, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa saksi lainnya untuk dikonfirmasi beberapa hal terkait kasus dugaan suap ini. Salah satunya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra.

Melalui pemeriksaan itu, Ali bilang, KPK mendalami perihal administrasi pertanahan di wilayah yang dipimpin Abdul Gafur tersebut.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Abdul Halim; PNS pada Subbag Pengadaan Parang dan Jasa yaitu Agus Purwito dan Karsono.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menelisik perihal adanya intervensi Abdul Gafur tiap ada kegiatan lelang proyek untuk memenangkan kontraktor tertentu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya arahan terus menerus oleh tersangka AGM untuk mengkondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.