Polda Metro Jaya Tahan Politikus Golkar Azis Samual Tersangka Dalang Pengeroyokan Ketum KNPI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan politikus Partai Golkar Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

"Iya, mulai malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip Antara, Rabu, 2 Maret.

Azis ditahan setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa, 22 Februari.

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat, 25 Februari, satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu, 27 Februari.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Selasa, Maret, pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual.