JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut bahwa SE Kementerian Perhubungan yang salah satunya mewajibkan syarat hasil rapid test di sejumlah angkutan umum selama musim libur Hari Natal dan tahun baru 2021 baru berlaku mulai besok.
"Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021," kata Adita dalam keterangan yang diterima VOI, Senin, 21 Desember.
Rinciannya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, Kemenhub mengimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, ada syarat lain yang mesti dimiliki pelaku perjalanan, yakni Electronic Health Alert Card (e-HAC).
"Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," jelas Adita.
Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari," ungkap dia.
BACA JUGA:
Adita menuturkan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.