Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Gratis
Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka puluhan pos pelayanan kesehatan rapid test antigen di wilayah perbatasan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020. Tujuannya, mencegah adanya penularan COVID-19 dan munculnya klaster baru.

"30 pos pelayanan dan personel yang kami libatkan di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Desember.

Yusri menyebut puluhan pos pelayanan itu terbagi menjadi dua. Pertama berada di wilayah Jakarta. Kemudian, sisanya tersebar di seluruh wilayah perbatasan.

"Termasuk ada pelayanan yang ada di stasiun kereta, bandara, dan juga ada di terminal bus," ujar dia. 

Puluhan pos kesehatan itu akan memberikan layanan secara gratis. Selain itu, tujuan pendirian pos tersebut juga untuk mengurai kerumunan masyarakat yang hendak melakukan rapid tes di bandara ataupun fasilitas umum lainnya. 

"Termasuk di tol akan kami buatkan juga di situ drive thru, jadi swab drive thru baik itu antibodi maupun antigen kepada masyarakat," sambung Yusri.

Namun demikian, Yusri belum bisa menjelaskan secara gamblang perihal mekanisme penerapannya. Semuanya masih disiapkan.

"Kita lihat nanti masyarakat yang berangkat seperti apa. Tapi kita akan upayakan semaksimal mungkin," kata dia.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang dengan transportasi selama libur Natal dan tahun baru dalam masa pandemi COVID-19.

SE Kementerian Perhubungan yang salah satunya mewajibkan syarat hasil rapid test antigen di sejumlah angkutan umum selama musim libur Hari Natal dan tahun baru 2021 tersebut berlaku mulai hari ini.

"Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 dan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati pada Senin, 21 Desember.

Secara umum, persyaratan kesehatan berupa pemeriksaan rapid test antigen, swab PCR, atau rapid test antibodi tak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Lalu, semua pelaku perjalanan wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) dari situs resmi Kementerian Kesehatan.