Kemenhub Minta Satgas Daerah Lakukan Tes Acak Rapid Test Antigen di Jalur Darat
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak bagi pelaku perjalanan di jalur darat.

Hal ini berlaku selama masa libur Hari Natal dan tahun baru 2021, terhitung sejak tanggal 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Dalam keadaan tertentu, Satuan COVID-19 daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Satgas daerah yang juga unsur pemerintah daerah akan melakukan random test di tempat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dikonfirmasi VOI, Senin, 21 Desember.

Upaya test acak ini dilakukan kepada semua pelaku perjalanan transportasi darat, seperti penumpang angkuta bus antarkota antarprovinsi (AKAP), kendaraan pribadi, maupun angkutan penyebrangan. 

Sebab, pemerintah tidak mewajibkan kepemilikan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan darat. Pemerintah hanya mengimbau pelaku perjalanan darat untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC). 

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub terkait petunjuk pelaksana perjalanan darat di masa libur Natal dan tahun baru 2021, tes acak rapid test antigen dilakukan di sejumlah titik.

"Pengawasan tes acak rapid test antigen dilakukan di terminal penumpang, pelabuhan sungai-danau dan penyeberangan, rest area di jalan tol, rest area sementara, dan jalan raya," tutur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dalam SE tersebut.

Apabila hasil rapid test antigen pelaku perjalanan menunjukan hasil nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.

Pengawasan terhadap pengendalian transportasi darat pada masa Natal dan tahun baru 2020 dilaksanakan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta Satgas COVID-19 daerah.