Ketentuan Terbaru Mengenai Pelarangan Mudik 2021, Mulai 22 April!
Ilustrasi mudik. (Foto: Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Meskipun pemerintah telah melakukan pelarangan, masih banyak warga yang memaksakan diri untuk mudik pada lebaran tahun ini. Menurut survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih ada warga yang akan melaksanakan mudik seminggu dan setelah larangan mudik diberlakukan.

Untuk menghindari lonjakan kasus saat libur panjang berlangsung, pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk sebelum dan sesudah masa larangan mudik lebaran.

Hal tersebut tercatat dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terkait peniadaan mudik Hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, syarat perjalanan diperketat dari H-14 masa mudik dilarang, yaitu 22 April hingga 5 Mei dan H+7 sejak 18 sampai 24 Mei.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah mengutamakan prinsip keselamatan rakyat di masa pandemi. Dengan demikian, penting untuk menghindari peningkatan kasus yang dapat memicu peningkatan beban fasilitas kesehatan, dan juga tingginya korban jiwa yang ditimbulkan.

Ketentuan dan aturan dalam addendum SE Satgas COVID-19

Ketentuan dan aturan ini terbagi untuk beberapa transportasi, yaitu transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Perjalanan transportasi udara

Bagi yang akan melakukan perjalanan transportasi udara harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen. Pengambilan sampel dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, selain itu bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan transportasi laut

Wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diharuskan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, tetapi akan dilakukan tes acak jika dibutuhkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Perjalanan transportasi darat

Bagi yang melakukan perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat pribadi, diimbau untuk melaksanakan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perjalanan kereta api

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC

Pengisian e-HAC Indonesia disarankan bagi pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diharuskan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Jika hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, tetapi terdapat gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR danisolasi mandiri hingga hasil pemeriksaan keluar.

Pengecualian dalam larangan mudik

Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

  1. Kunjungan keluarga sakit
  2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
  3. Bekerja/perjalanan dinas
  4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  6. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Dari pemaparan di atas, addendum Surat Edaran mulai diberlakukan secara efektif mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!