JAKARTA - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang memberikan pandangannya terkait dengan pelarangan mudik lebaran 2021. Menurut dia, pelarangan mudik mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei memiliki celah tersendiri.
“Jadi sebelum tanggal itu atau setelah tanggal tersebut bisa saja masyarakat mudik, artinya sama saja COVID-19 tetap bisa ikut mudik bila tanpa protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada VOI, Senin, 5 April.
Dalam catatan Deddy, keputusan pelarangan itu diambil berdasarkan hasil survei pada Maret 2021 terhadap pergerakan perjalanan saat Idulfitri oleh Balitbang Kemenhub bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).
Disebutkan bahwa jika penyelenggara mudik dilarang, 89 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan dari 27,6 juta potensi masyarakat yang akan mudik.
“Jadi kan ada fakta dari survei ini bahwa potensi masyarakat untuk mudik berkisar 3 juta orang,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelarangan rutinitas tahunan tersebut bagai duka nestapa bagi pelaku usaha bisnis transportasi angkutan umum. Mereka dipastikan akan kehilangan pemasukan atas momentum Ramadan.
Deddy menjelaskan bahwa sesuai laporan Organda imbas pandemik pada 2020 lalu operator angkutan darat merugi Rp15,9 triliun tiap bulan.
“Harusnya periode 2021 mudik khusus menggunakan angkutan umum diizinkan namun prokes tetap dilakukan secara super ketat dan punishment bila ada pelanggaran prokes,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, saat pelarangan mudik 2020 dianggap maklum karena saat itu semua pihak masih belum terbiasa dengan kondisi pandemi.
“Tapi saat ini kita semua telah siap menerima kebiasaan baru. Selain itu, petugas pelayanan umum termasuk petugas sektor transportasi telah divaksinasi,” katanya.
Tidak sampai disitu, para pengguna angkutan umum telah diwajibkan pula untuk menggunakan rapid test antigen dan GeNose yang akurasinya jauh lebih tepat daripada rapid antibody.
“Mudik menggunakan angkutan umum massal jauh lebih terjamin kesehatan penggunanya karena penumpang diwajibkan rapid test antigen atau GeNose. Justru mudik yang menggunakan kendaraan pribadi yang tidak terpantau tracing-nya,” ungkap dia.