JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) seiring kebijakan pelarangan mudik Idulfitri 2021.
Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021, serta H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara, selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 22 April.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada Rabu, 21 April 2021.
BACA JUGA:
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas. Diantaranya, pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Namun Satgas COVID-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan.
Sedangkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.