Ombudsman Minta Pemerintah Tutup Kedatangan Internasional selama PPKM Darurat
ILUSTRASI/BANDARA SOEKARNO-HATTA

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu-pintu kedatangan internasional selama penerapan PPKM darurat. Sebab izin masuk itu tidak konsisten dengan aturan pembatasan yang berlaku.

“Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dikutip Antara, Rabu, 14 Juli. 

Dia berpendapat oemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksananya dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” kata Robert merujuk pada penerapan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan yang sama, Robert memahami terbukanya pintu-pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, aturan itu justru tidak konsisten dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di beberapa daerah di luar wilayah Jawa dan Bali, kata Robert.

Ombudsman pun mengusulkan pemerintah agar menilai kapasitas penanganan COVID-19 dalam negeri, sebelum membuka pintu-pintu kedatangan internasional.

“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran COVID-19. Kami melihat bahwa kapasitas Pemerintah masih belum memadai, jika dibandingkan dengan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert.

Karenanya, Ombudsman akan membuat kajian sistemik pada kebijakan-kebijakan pemerintah terkait penanggulangan COVID-19 demi memetakan aturan-aturan yang tidak konsisten atau bertentangan satu sama lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan serta saran, akan diserahkan ke pemerintah, khususnya para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.