BADUNG - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, membuka layanan vaksinasi untuk memudahkan calon penumpang melengkapi dokumen sebelum berangkat.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado mengatakan saat ini diberlakukan bukti sertifikat vaksin dan PCR/Antigen dalam PPKM darurat bagi orang yang keluar Bali.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksinasi dianjurkan datang satu hari sebelum jadwal keberangkatan dan usia minimal 12 tahun dengan ketentuan Warga Negara Indonesia (WNI) membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) membawa KITAS atau KITAP sesuai Permenkes 18 Tahun 2021.
"Pada masa PPKM Darurat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tetap beroperasi melalui ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah, bersamaan dengan itu kami meyiapkan layanan vaksinasi untuk calon penumpang, bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Herry, Senin, 5 Juli.
BACA JUGA:
Jam operasional layanan vaksinasi dibuka pukul 09.00-15.00 WITA di area Kedatangan Terminal Domestik. Kuota vaksinasi terbatas per harinya, namun akan terus ditingkatkan demi untuk mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah.
"Kami meminta juga kepada calon penumpang agar turut membantu kami memaksimalkan protokol kesehatan saat akan melaksanakan vaksinasi di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, disamping itu kami memonitoring penerapannya," imbuhnya.
Herry mengatakan, sebagai informasi selain penyediaan layanan vaksinasi Bandara Ngurah Rai, Bali, telah menambah layanan tes COVID-19 berupa PCR yang dibuka setiap hari mulai pukul 07.00-20.00 WITA di area Kedatangan Terminal Domestik.
"Komitmen kami untuk dapat menjalankan kebijakan pemerintah, dalam menekan penyebaran COVID-19 yang di mana berangkat maupun datang melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, betul-betul negatif dari COVID-19," ujar Herry.