Ini Syarat Warga Baru Sembuh COVID-19 dan Pengidap Komorbid Masuk Mal Tanpa Punya Sertifikat Vaksin
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di empat kota yang menerapkan PPKM Level 4 buka kembali. Kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Pengunjung diperbolehkan masuk mal asal sudah melaksanakan vaksinasi, minimal dosis pertama. Lalu, apakah warga yang belum atau tak bisa divaksin tetap bisa masuk mal?

Diketahui, orang yang baru sembuh dari infeksi COVID-19 mesti menunggu selama 3 bulan agar bisa divaksin. Lalu, pengidap penyakit penyerta atau komorbid juga tak bisa divaksin.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyebut dua kelompok tersebut masih bisa mengunjungi mal dengan syarat melakukan tes COVID-19.

Ketentuannya, orang yang baru sembuh dari COVID-19 menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau swab PCR maksimal 2x24 jam, ditambah surat bukti pernah terkonfirmasi positif.

"Bagi yang baru sembuh dari positif COVID-19, menunjukkan bukti tes antigen atau tes PCR dengan hasil negatif dan hasil positif yang terakhir, beserta KTP kepada petugas pemeriksa yang berada di akses masuk ke pusat perbelanjaan," kata Ellen kepada VOI, Kamis, 12 Agustus.

Sementara, pengidap komorbid juga menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau swab PCR maksimal 2x24 jam.

"Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan menunjukkan bukti tes antigen atau tes PCR dengan hasil negatif dan hasil positif yang terakhir, beserta KTP kepada petugas pemeriksa yang berada di akses masuk ke pusat perbelanjaan," tuturnya.

Selain itu, kata Ellen, anak-anak di bawah 12 tahun dan umur 70 tahun ke atas belum diizinkan masuk ke mal. Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan ketentuan jam operasional dimulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

"Food and beverage dine-in belum dibuka, hanya diizinkan untuk take away saja. Bioskop, entertainment, dan permainan anak juga belum dibuka," ucap Ellen.

Lelih lanjut, Ellen menuturkan, saat ini sudah ada 70 mal di Jakarta yang sudah mendapatkan QR code untuk operasional pengecekan sertifikat vaksinasi. Minggu ini, penggunaan QR code masih dalam percobaan meski sudah diterapkan.

"Minggu ini adalah minggu trial QR code dan merupakan minggu sosialisasi bagi masyarakat. Tata cara protokol kesehatan tambahan ini kelak akan terus disempurnakan oleh PeduliLindungi," ungkap Ellen.

"Saat ini pemerintah menugaskan pusat belanja untuk memulai terlebih dahulu dimana kedepannya akan juga digunakan untuk industri dan pelaku usaha lainnya," lanjutnya.