Harga Tes PCR dan Antigen Masih Mahal, Pemerintah Diminta Kaji Ulang 
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang harga tes PCR/antigen yang masih mahal. Serta masa berlaku hasil tes untuk syarat perjalanan lantaran dinilai terlalu singkat. 

"Banyak masyarakat yang berkeluh kesah karena hasil Swab PCR hanya berlaku 2X24 Jam, padahal mereka sudah mengeluarkan biaya mahal. Ada juga yang karena sudah tidak berlaku beberapa jam dia harus Swab PCR atau Antigen Ulang," ujar aggota Komisi IX DPR Alifudin, Jumat, 24 September.

Diketahui, pemerintah menetapkan batas waktu hasil tes swab PCR sebagai syarat perjalanan dalam aturan PPKM. Mengingat syarat swab PCR untuk daerah kategori PPKM level 4 dan level 3 hanya berlaku selama 2x24 jam, terhitung sejak sample swab PCR untuk luar pulau Jawa dan Bali. Atau antigen 1x24 jam untuk dalam pulau Jawa-Bali diambil, bukan ketika keluar hasil tes PCR/antigen.

"Misalnya hasil tes PCR, jika mengikuti himbauan presiden dengan harga Rp500 ribu, itu kita menunggu 1 hari untuk keluar hasilnya, berarti hasil tes PCR itu hanya berlaku 1 hari, karena menunggu 1 hari dari tes samplingnya. Tapi yang menarik, jika mau cepat ada yang same day ada yang expres, itu harga lebih mahal," ungkap Alifudin.

Belum lagi, lanjutnya, terkadang jadwal maskapai saat ini tidak sesuai lantaran kendala dan permasalah teknis yang mungkin terjadi. Di mana akhirnya membuat masyarakat harus melakukan swab PCR/antigen ulang dan kembali merogoh koceknya ketika terjadi perubahan melewati masa berlaku tes.

Menurutnya, pemerintah harus memikirkan kedaruratan rakyat yang sedang tertimpa musibah.

"Dan alangkah baiknya pemerintah mengkaji ulang harga, apalagi disubsidi oleh pemerintah, agar program 3T juga sesuai targetnya," kata Alifudin.

Politikus PKS itu menyarankan, agar hasil tes swab PCR/antigen bisa sampai 4X24 jam atau bahkan 7X24 jam. Namun, kata dia, harus ada persyaratan khusus, seperti syarat vaksin penuh atau sudah menerima dosis kedua.

"Atau bisa dengan syarat lain yang nantinya pemerintah bisa mengkaji lebih lanjut dari keluhan masyarakat ini," jelasnya.