Sandiaga: Kebijakan Tanpa Karantina Diperluas ke Seluruh Indonesia
Sandiaga Uno (Foto via Kementerian)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya melakukan sejumlah relaksasi kebijakan agar ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan, salah satunya penerapan kebijakan bebas karantina yang akan diperluas hingga di seluruh wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia. Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi COVID-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen. Jadi surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini pada 22 Maret 2022 dan kebijakan ini diambil berkaitan dengan suksesnya atau lancarnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan,” beber Sandiaga.

"Hanya dengan entry PCR test,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, seperti dilihat di laman resmi kementerian.

Sandiaga berkata surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022.

Selain penanganan pandemi yang terkendali, tambahnya, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.

Di tiga daerah itu, angka positivity rate disebut sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.

“Untuk mengingatkan kita semua, testing dan tracing harus kembali diperkuat. Memang antigen sebagai syarat perjalanan sudah dihapus, namun sebagai survaillence, sebagai syarat untuk kontak erat, ini harus diperkuat,” ujar Menparekraf.

Sandiaga juga menyatakan agar penggunaan PeduliLindungi semakin dimanfaatkan mengingat beberapa minggu terakhir pemakaian aplikasi tersebut menunjukkan tren menurun.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengemukakan selama bulan Ramadhan, masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas selagi tetap menerapkan prokes, serta telah melakukan vaksinasi dosis lengkap maupun booster yang nantinya disesuaikan dengan level tingkat kepadatan di rumah ibadah.

“Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini alhamdulillah, berarti (salat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ucap dia.