Kata Luhut Naik Pesawat, Kereta Api, Kapal Tak Perlu PCR atau Antigen, Kemenhub Segera Revisi Aturan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera melakukan revisi aturan perjalanan bagi transportasi darat, kereta api, laut dan pesawat. Penyesuaian ini menyusul keputusan bahwa syarat perjalanan tidak perlu lagi menggunakan hasil tes antigen maupun PCR.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas COVID-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada wartawan, Senin, 7 Maret.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Saat ini aturan tersebut belum berlaku, karena harus dituangkan terlebih dahulu dalam surat edaran. Setelah itu baru bisa diterapkan.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," katanya.

Sebagaimana diketahui, informasi penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut mengungkapkan, penghapusan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.

Luhut menturkan, pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kemudian, kondisi pandemi saat ini juga terus membaik.