JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, meminta pemerintah mengkaji ulang aturan Swab PCR sebagai syarat perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang hendak berpergian dengan pesawat terbang ataupun kereta api. Mengingat, laboratorium pemeriksaan hasil uji PCR di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia belum merata.
"Perlu dipikirkan dan kasihan juga daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium uji hasil swab PCR tersebut," ujar Syarief, Kamis, 5 Agustus.
Lagipula, lanjutnya, harga yang dipatok untuk Swab PCR terbilang cukup mahal sehingga menambah beban biaya perjalanan. Hasil PCR, kata dia, juga memakan waktu yang tidak sebentar dan tidak efektif dalam menekan penyebaran COVID-19.
Sebab, kata menurut Syarief, bisa saja masyarakat tersebut terpapar beberapa jam usai melakukan test swab PCR sementara hasil testnya negatif dan tetap berpergian. Terlebih, banyak ditemukan surat Swab PCR palsu.
"Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalau ingin enam jam harganya juga lebih mahal," katanya.
BACA JUGA:
Untuk itu, legislator asal dapil Kalimantan Barat 1 ini menyarankan pemerintah untuk mengganti syarat berpergian menggunakan swab antigen sebagai syarat menaiki pesawat dan kereta api.
"Kalau swab antigen semua daerah bisa melakukannya, biaya murah dan hasilnya cepat. Tetapi, Swab Antigen ini harus dilakukan di bandara atau stasiun kereta api, dengan waktu beberapa jam sebelum keberangkatan," sarannya.
Syarief juga menilai, lebih efektif lagi jika pemerintah di bandara atau stasiun kedatangan harus melaksanakan Swab PCR secara acak.
"Sampel diambil secara acak di bandara kedatangan. Ini saya rasa jauh lebih baik menekan penyebaran COVID-19 ini, dengan menekankan penumpang patuh pada protokol kesehatan," ungkapnya.