Kemenkes Pastikan Pidana Penjara Hingga Denda Rp5 Juta Opsi Terakhir Bagi Penolak Vaksin
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan, warga yang menolak vaksin COVID-19 bakal mendapat sanksi. 

Sanksi dapat berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun hingga denda antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta dengan merujuk Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Bahwa ada beberapa sanksi termasuk sanksi penundaan pemberian bansos, penundaan pengurusan administrasi bahkan kalau kita hubungkan dengan UU Wabah akan ada beberapa sanksi termasuk, misalnya kurungan setahun atau enam bulan atau denda Rp5 juta sampai Rp500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers secara daring, Senin, 15 Februari.

Meski begitu, penerapan sanksi denda maupun kurungan akan menjadi pertimbangan terakhir. Sebab, pemerintah lebih mengedapankan tindakan persuasif dan edukasi untuk mengajak masyarakat mau menerima vaksin COVID-19.

Dirinya juga mengingatkan, seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin COVID-19 untuk mau menjalankan program ini. Sebab, vaksin perlu dilakukan untuk menyelesaikan pandemi di tanah air.

"Jadi sanski adalah jalan terakhir kalau kemudian (vaksin COVID-19, red) betul-betul tidak dilaksanakan,"

"Karena kita tahu ada hak dan kewajiban. Kalau seorang masyarakat kemudian tidak menggunakan haknya untuk mendapatkan vaksinasi untuk melindungi dirinya, tapi karena dia tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini," imbuhnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.

Peraturan ini mengatur soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan diundangkan pada 10 Februari lalu. 

Dalam Perpres ini disebutkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19 diatur dalam pasal 13A ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Tertulis dalam pasal tersebut:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Sanksi ini nantinya akan diterapkan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Namun, tak hanya sanksi administratif, mereka yang menolak vaksin COVID-19 juga akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hal ini tertulis pada Pasal 13B.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian tertulis dalam pasal tersebut.