JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, masyarakat saat ini patuh dan mendukung penuh program vaksinasi untuk mencegah penularan COVID-19.
Sehingga, dia menilai, sanksi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 belum perlu dilakukan.
"Sementara ini masyarakat masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga denda atau sanksi administratif belum perlu dilakukan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 18 Februari.
Meski begitu, jika nantinya ada masyarakat yang membandel dan ogah divaksin, pengenaan sanksi administrasi akan dan dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan/atau badan yang sesuai kewenangannya.
"Namun yang perlu diingat bahwa aturan ini opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana vaksinasi untuk menimbulkan kekebalan komunitas," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan, warga yang menolak vaksin COVID-19 bakal mendapat sanksi.
Sanksi dapat berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun hingga denda antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta dengan merujuk Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bahwa ada beberapa sanksi termasuk sanksi penundaan pemberian bansos, penundaan pengurusan administrasi bahkan kalau kita hubungkan dengan UU Wabah akan ada beberapa sanksi termasuk, misalnya kurungan setahun atau enam bulan atau denda Rp5 juta sampai Rp500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers secara daring, Senin, 15 Februari.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.
Peraturan ini mengatur soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan diundangkan pada 10 Februari lalu.
Dalam Perpres ini disebutkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19 diatur dalam pasal 13A ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Tertulis dalam pasal tersebut:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Sanksi ini nantinya akan diterapkan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Namun, tak hanya sanksi administratif, mereka yang menolak vaksin COVID-19 juga akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hal ini tertulis pada Pasal 13B.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian tertulis dalam pasal tersebut.