Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken aturan soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.

Merespons hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan penambahan jabatan Wamendagri semakin menambah deretan kekosongan kursi wamen. 

 

Diketahui, baru-baru ini Presiden Jokowi juga telah menambah jabatan Wamensos. Sebelumnya, ada 8 kursi wamen kosong yang belum terisi.

"Hari ini bapak presiden baru saja teken perpres Kemendagri yang salah satunya mengatur adanya jabatan wamendagri. Tambahan ini menambah panjang deretan kursi wakil menteri yang kosong," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.

"Misalnya, wamensos, wamen ketenagakerjaan, dan bahkan wamen kemenpan RB. Total ada 9 kursi wamen kosong," sambungnya. 

Ditanya kenapa hingga saat ini kursi wamen masih kosong, Tjahjo enggan berbicara jauh. Intinya, kata dia, tugas KemenPAN RB dan Sekneg yakni mempersiapkan rancangan perpresnya.

 

"Dan perpres di tandatangani Bapak Presiden dulu. Bagi seluruh kementrian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden perlu diisi posisi wakil menteri. Soal kapan diisi dan siapa yang mengisi itu hak prerogatif presiden," jelas politikus PDIP itu 

 

"Jangan dilihat kenapa msh kosong, semua tergantung Bapak presiden kapan diisinya," tandasnya. 

 

Sementara itu, ada 10 posisi Wakil Menteri yang saat ini masih kosong. Berikut daftarnya:

1. Wakil Menteri Sosial

2. Wakil Menteri ESDM

3. Wakil Menteri Investasi

4. Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas

5. Wakil MenPANRB

6. Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

7. Wakil Menteri Koperasi dan UKM