JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken aturan soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
"Hari ini bapak presiden baru saja teken perpres Kemendagri yang salah satunya mengatur adanya jabatan wamendagri. Tambahan ini menambah panjang deretan kursi wakil menteri yang kosong," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
BACA JUGA:
Ditanya kenapa hingga saat ini kursi wamen masih kosong, Tjahjo enggan berbicara jauh. Intinya, kata dia, tugas KemenPAN RB dan Sekneg yakni mempersiapkan rancangan perpresnya.
1. Wakil Menteri Sosial
2. Wakil Menteri ESDM
3. Wakil Menteri Investasi
4. Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas
5. Wakil MenPANRB
6. Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Wakil Menteri Koperasi dan UKM
8. Wakil Menteri Perindustrian
9. Wakil Menteri Ketenagakerjaan
10. Wakil Menteri Dalam Negeri