Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada tahun 2021. Jumlah subsidi ini meningkat dibandingkan yang diberikan pada tahun lalu sebesar Rp2,6 triliun.

Adapun pemberian subsidi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu, 14 Februari.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berujar hal tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau.

Budi menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Ia meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di masa pandemi COVID-19 ini.

"Kami juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Budi, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 14 Februari.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Adapun diberikan untuk layanan kereta api antar kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI," tutur Zulkifli.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.