Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan adanya provokator yang membuat Gubernur Papua Lukas Enembe ogah menghadiri pemeriksaan dugaan korupsi. Mereka diduga membangun opini tertentu.

"KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Tak dirinci siapa pihak yang dimaksud. Namun, mereka diduga meminta Lukas tak memenuhi panggilan penyidik.

KPK meminta pihak tersebut berhenti jadi provokator. Ali bilang, semua pihak harus menghentikan narasi kriminalisasi maupun politisasi terhadap Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," tegasnya.

Ali memastikan KPK telah bekerja sesuai bukti permulaan yang cukup. Dipastikan dugaan kriminalisasi itu tidak ada.

"KPK menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk di Papua ini, adalah murni penegakkan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena dia mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan kembali melakukan pemanggilan. Hanya saja, belum diungkap kapan hal tersebut akan dilaksanakan. Lukas hanya diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.